Kalo pergi ke pasar Ciketing, Jangan lupa membeli kain,Kalo mau dianggap penting, Jangan remehkan orang-orang lain

Kamis, 12 Januari 2012

belajar mengenai ajaran islam


Mensyukuri  dan Bersyukur atas segala nikmat yang diberikan  ALLAH SWT
A. Pengertian dan Definisi Syukur Nikmat
Arti syukur adalah berterima kasih, dan nikmat adalah memiliki arti enak, sedap, lezat, karunia, anugrah, dsb. Keduanya sama-sama berasal dari bahasa arab. Syukur nikmat adalah berarti berterimakasih atas suatu anugerah atau pemberian. Dalam hal ini nikmat datang dari Tuhan YME yaitu Allah SWT.
B. Macam / Jenis Nikmat
1. Nikmat Jasmani / Fisik
Nikmat fisik adalah suatu kenikmatan yang dirasakan oleh tubuh kita. Contohnya seperti nikmat sehat, nikmat makanan dan minuman, nikmat bersetubuh, nikmat angin sepoi-sepoi, dan lain-lain.
2. Nikmat Rohani / Mental
Nikmat rohani adalah nikmat yang dirasakan oleh roh atau jiwa kita. Contoh nikmat jiwa yakni nikmat ilmu pengetahuan, nikmat akal pikiran, nikmat perasaan, dan lain sebagainya.
C. Contoh Perilaku Bersyukur Kepada Tuhan Allah SWT

1. Bersyukur dengan Hati dan Perasaan
- Menghindari perilaku buruk yang dibenci manusia dan Allah SWT seperti kikir, ria, fasik, mungkar, keji, dendam, sombong, takabur, munafik, dan sebagainya.
- Selalu ingat kepada Allah SWT dan juga mengingat mati.
- Memiliki perasaan cinta kepada Allah SWT dan Rasulnya melebihi apapun juga.
- Mengejar kenikmatan akhirat untuk mesuk surga.
2. Beryukur dengan Mulut / Ucapan
- Terbiasa Membaca Al-Quran atau tadarus
- Menyebarkan dan mengajarkan ilmu yang dimiliki
- Selalu ingat Allah dengan berzikir di manapun dan kapanpun kita berada seperti tahlil, tahmid, istigfar, hauqalah, takbir, ta'awudz, dan lain sebagainya
- Senantiasa berdoa kepada Allah untuk mendoakan diri sendiri, keluarga, kerabat, musuh, dan lain sebagainya.
3. Bersyukur dengan Amal Perbuatan
- Melakukan ibadah sholat lima waktu
- Melaksanakan ibadah puasa wajib dan sunat
- Melaksanakan semua perintah Allah SWT dan menjauhi semua larangannya
- Berperang dan berjihad di jalan Allah SWT
- Belajar dan mengajarkan ilmu yang telah didapat
- Tolong-menolong sesama manusia
- Melaksanakan ibadah zakat dan haji jika mampu dan memenuhi syarat
4. Bersyukur dengan Harta Benda
- Membantu orang-orang yang membutuhkan pertolongan finansial
- Menabung di bank syariah yang jauh dari praktek riba
- Membangun mushala, masjid, sekolah, jembatan, dan sebagainya
- Menyumbang dana untuk membiayai perang jihad
- Membuat rumah sakit umum
- Mendirikan panti asuhan dan panti jompo islam



Sholat  Sunah  Rawatib
A. Pengertian dan Definisi
Shalat sunah rawatib adalah shalat yang mengiringi solat wajib lima waktu dalam sehari yang bisa dikerjakan pada saat sebelum sholat dan setelah solat. Fungsi salat sunat rawatib adalah menambah serta menyempurnakan kekurangan dari shalat wajib.
B. Tata Cara dan Syarat Kondisi
1. Dikerjakan sendiri-sendiri tidak berjamaah
2. Mengambil tempat salat yang berbeda dengan tempat melakukan sholat wajib.
3. Shalat sunah rawatib dilakukan dua rokaat dengan satu salam.
4. Tidak didahului azan dan qomat
C. Jenis Salat Sunat Rawatib
1. Salat sunat qabliyah / qobliyah adalah sholat sunah yang dilaksanakan sebelum mengerjakan solat wajib.
2. shalat sunah ba'diyah adalah sholat yang dikerjakan setelah melakukan shalat wajib.


D. Macam-macam Sholat Sunah Rawatib
1. Salat sunat rawatib muakkad / penting
Adalah sholat sunat rawatib yang dikerjakan pada :
- Sebelum subuh dua rokaat
- Sebelum zuhur dua rokaat
- Sesudah dzuhur dua rokaat
- Sesudah maghrib dua rokaat
- Sesudah isya dua rokaat
2. Salat sunat rawatib ghoiru muakkad / tidak penting
Adalah sholat sunat rawatib yang dikerjakan pada :
- Sebelum zuhur dua rokaat
- Setelah zuhur dua rokaat
- Sebelum ashar empat rokaat
- Sebelum magrib dua rokaat
- Sebelum isya dua rokaat


Hutang  Piutang
Definisi dan Arti : Hutang Piutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dengan pengembalian di kemudian hari sesuai perjanjian dengan jumlah yang sama. Jika peminjam diberi pinjaman Rp. 1.000.000 maka di masa depan si peminjam akan mengembalikan uang sejumlah satu juta juga. Contoh hutang piutang modern yaitu kredit candak kulak, perum pegadaian, kpr BTN, Kredit investasi kecil / KIK, kredit modal kerja permanen / KMKP, dan lain sebagainya.
Hukum hutang piutang bersifat fleksibel tergantung situasi kondisi dan toleransi. Pada umumnya pinjam-meminjam hukumnya sunah / sunat bila dalam keadaan normal. Hukumnya haram jika meminjamkan uang untuk membeli narkoba, berbuat kejahatan, menyewa pelacur, dan lain sebagainya. Hukumnya wajib jika memberikan kepada orang yang sangat membutuhkan seperti tetangga yang anaknya sedang sakit keras dan membutuhkan uang untuk menebus resep obat yang diberikan oleh dokter.


Dalam Hutang Piutang Harus Sesuai Rukun yang Ada :
- Ada yang berhutang / peminjam / piutang / debitor
- Ada yang memberi hutang / kreditor
- Ada ucapan kesepakatan atau ijab qabul / qobul
- Ada barang atau uang yang akan dihutangkan
Hutang piutang dapat memberikan banyak manfaat / syafaat kepada kedua belah pihak. Hutang piutang merupakan perbuatan saling tolong menolong antara umat manusia yang sangat dianjurkan oleh Allah SWT selama tolong-menolong dalam kebajikan. Hutang piutang dapat mengurangi kesulitan orang lain yang sedang dirudung masalah serta dapat memperkuat tali persaudaraan kedua belah pihak.


Wajib  A’in dan  Wajib Kifayah

Dalam Islam dikenal dua buah hukum wajib dalam kehidupan beribadah kepada Allah SWT sehari-hari, yaitu :
1. Wajib Ain / 'Ain
Wajib ain adalah suatu kewajiban untuk melaksanakan suatu perintah Allah SWT yang bersifat wajib mutlak dan berlaku pada setiap orang manusia atau individu di muka bumi ini.
Contoh Wajib Ain :
- Belajar menuntut ilmu "sampai ke negeri Cina"
- Sholat lima waktu
- Berpuasa di bulan ramadhan
2. Wajib Kifayah / Kifayat
Wajib ain adalah suatu kewajiban untuk melaksanakan suatu perintah Allah SWT yang bersifat wajib mutlak dan berlaku hanya pada satu, beberapa atau sebagian orang saja, asalkan pada suatu lingkungan atau komunitas ada yang telah atau dapat melaksanakannya. Secara skala perbandingannya harus sesuai dengan yang dibutuhkan oleh suatu lingkungan tersebut.

Contoh Wajib Kifayah :
- Memandikan, menyolatkan dan menguburkan jenazah orang meninggal
- Membantu orang yang sedang tertimpa musibah
- Membersihkan masjib dan mushola


Sewa Menyewa  dari sisi  Islam
A. Arti / Pengertian / Definisi Sewa Menyewa
Sewa menyewa adalah suatu perjanjian atau kesepakatan di mana penyewa harus membayarkan atau memberikan imbalan atau manfaat dari benda atau barang yang dimiliki oleh pemilik barang yang dipinjamkan. Hukum dari sewa menyewa adalah mubah atau diperbolehkan. Contoh sewa menyewa dalam kehidupan sehari-hari misalnya seperti kontrak mengontrak gedung kantor, sewa lahan tanah untuk pertanian, menyewa / carter kendaraan, sewa menyewa vcd dan dvd original, dan lain-lain.
Dalam sewa menyewa harus ada barang yang disewakan, penyewa, pemberi sewa, imbalan dan kesepakatan antara pemilik barang dan yang menyewa barang. Penyewa dalam mengembalikan barang atau aset yang disewa harus mengembalikan barang secara utuh seperti pertama kali dipinjam tanpa berkurang maupun bertambah, kecuali ada kesepatan lain yang disepakati saat sebelum barang berpindah tangan.


B. Hal-hal yang Membuat Sewa Menyewa Batal
- Barang yang disewakan rusak
- Periode / masa perjanjian / kontrak sewa menyewa telah habis
- Barang yang disewakan cacat setelah berada di tangan penyewa.
C. Manfaat Sewa Menyewa
- Membantu orang lain yang tidak sanggup membeli barang
- Yang menyewakan memdapatkan menfaat dari sang penyewa





Khulafaurrasyidin
Khulafaurrasyidin memiliki pengertian orang-orang yang terpilih dan mendapat petunjuk menjadi pengganti Nabi Muhammad SAW setelah beliau wafat tetapi bukan sebagai nabi atau pun rasul. Khulafaurrasyidin berasal dari kata khalifah yang artinya pengganti dan Ar rasidin yang artinya orang-orang yang mendapatkan petunjuk. Pedoman yang dijadikan pegangan untuk memimpin islam adalah Al-Quran dan Sunah Al-Hadist.
Setelah kekhalifahan khulafaur rasyidin berakhir maka sistem khalifah diganti sistem kerajaan islam oleh bani ummayah. Khulafaur Rasyidin memiliki empat / 4 khalifah, yaitu :
1.    Abu Bakar Siddik
- Masa Pemerintahan : 11 - 13 Hijriah / 632 - 634 Masehi
- Abu bakar sidik adalah orang yang pertama kali memeluk islam di luar keluarga / rumah tangga Rasulullah.
- Prestasi Abu bakar sidik :
---> Memperluas daerah islam
---> Menghadapi orang murtad dan orang yang tidak membayar
2.    zakat

---> Memberantas orang-orang yang menganggapnya beliau sebagai
3.    nabi
---> Mengumpulkan ayat-ayat suci alquran yang disalin menjadi mushaf
2. Umar Bin Khattab
- Masa Pemerintahan : 13 - 23 H / 634 - 644 M
- Termasuk orang yang pertama masuk islam / Assabiquunal Awwaluun
- Meninggal dibunuh Abu Luk-luk dan Persia dan Yahudi
- Prestasi Umar bin Khatab
---> Perluasan daerah kekuasaan islam
---> Membangun pemerintahan islam
---> Mengumpulkan tulisan-tulisan ayat suci Al-Qur'an yang tersebar
3. Utsman bin Affan
- Masa Pemerintahan : 23 - 35 H / 644 - 656 M
- Julukan : Dzunnurain Walhijratain = Memiliki dua cahaya dan dua kali hijrah ke Habsy dan Madinah.
- Prestasi Usman bin Afan :
---> Memperluas daerah kekuasaan islam
---> Membangun angkatan laut
---> Penulisan ayat-ayat suci Al-Quran
4. Ali bin Abi Thalib
- Masa Pemerintahan : 36 - 41 H / 656 - 661 M
- Sebutan lainnya adalah Sayyidina Ali
- Saudara Sepupu Nabi Muhammad SAW
- Prestasi Ali bin Abi Tholib :
---> Membasmi pembangkang kekhalifahan
---> Memecat gubernur yang diangkat khalifah sebelumnya


Alam  dan  Peristiwa  sesudah   Kiamat

Hari kiamat adalah hari akhir kehidupan seluruh manusia dan makhluk hidup di dunia yang harus kita percayai kebenaran adanya yang menjadi jembatan untuk menuju ke kehidupan selanjutnya di akhirat yang kekal dan abadi. Iman kepada hari kiamat adalah rukum iman yang ke-lima. Hari kiamat diawali dengan tiupan terompet sangkakala oleh malaikat isrofil untuk menghancurkan bumi beserta seluruh isinya.
Hari kiamat tidak dapat diprediksi kapan akan datangnya karena merupakan rahasia Allah SWT yang tidak diketahui siapa pun. Namun dengan demikian kita masih bisa mengetahui kapan datangnya hari kiamat dengan melihat tanda-tanda yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW. Orang yang beriman kepada Allah SWT dan banyak berbuat kebaikan akan menerima imbalan surga yang penuh kenikmatan, sedangkan bagi orang-orang kafir dan penjahat akan masuk neraka yang sangat pedih untuk disiksa.
Dengan percaya dan beriman kepada hari kiamat kita akan didorong untuk selalu berbuat kebajikan, menghindari perbuatan dosa, tidak mudah putus asa, tidak sombong, tidak takabur dan lain sebagainya karena segala amal perbuatan kita dicatat oleh malaikat yang akan

digunakan sebagai bahan referensi apakah kita akan masuk surga atau neraka.
Peristiwa dan Kehidupan Setelah Hari Kiamat :
1. Alam Kubur / Alam Barzah
Alam barzah adalah suatu dunia lain yang dimasuki seseorang setelah meninggal dunia untuk menunggu datangnya kebangkitan kembali pada hari kiamat. Pada alam kubur akan datang malaikat mungkar dan nakir untuk memberikan pertanyaan seputar keimanan dan amal perbuatan kita. Jika kita beriman dan termasuk orang baik, maka di dalam kubur akan mendapatkan nikmat kubur yang sangat menyenangkan daripada nikmat duniawi, sedangkan sebaliknya bagi orang yang tidak beriman kepada Allah SWT, siksa kubur praneraka yang pedih sudah menanti di depan mata.
2. Hari Kebangkitan / Yaumul Ba'ats
hari kebangkitan adalah hari dibangkitkannya seluruh manusia yang pernah hidup di dunia baik yang tua, muda, besar, kecil, hidup di zaman nabi adam as, baru lahir saat kiamat, dsb akan bangkit kembali dari mati untuk kemudian dihitung amal perbauatannya selama hidup di dunia. Seluruh manusia akan bangkit kembali dengan jasad / tubuh ketika masih muda dengan raut yang wajah berbeda-beda sesuai amal perbuatannya.

3. Yaumul Mahsyar
Yaumul mahsyar adalah tempat dikumpulkannya seluruh manusia dan makhluk hidup lainnya dari awal zaman hingga akhir jaman untuk dilakukan hisab atau peradilan tuhan yang sejati pada yaumul hisab. Selanjutnya akan diberangkatkan ke jembatan shirotol mustaqim untuk disortir mana yang masuk surga dan mana yang masuk neraka. Yang terjatuh di neraka akan menjadi penghuni neraka baik yang kekal abadi maupun yang hanya sementara hingga segala dosa-dosanya yang tidak terlalu berat itu termaafkan.


Empat Madzhab termasyur dalam Agama Islam
Madzhab dalam islam adalah salah satu pedoman dan panutan kita dalam beribadah. Karena dalam beribadah harus ada panutan yang jelas. Panutan yang benar tentunya adalah Rosulallah SAW. Namun kita tidak mungkin langsung berhujjah pada Rosul karena jarak yang ssekian lama. maka di perlukan satu pedoman yang ahli dalam hadist, quran dan beberapa hal yang lain. Dari sinilah di perlukan madzhab.
Dalam islam ada banyak sekali madzhab yang ada. Namun dari sekian banyak madzhab ada 4 madzhab yang termashur :
1. Madzhab Hanafiah
Nama aslinya adalah Nu'man bin Tsabit bin zuthi. Beliau lahir pada tahun 80.H di kufah. Abu hanifah adalah seorang pedagang sukses. Beliau berdagang sambil berdialog dan diskusi masalah islam dengan teman-teman nya. Dari sinilah fatwa-fatwanya di anut oleh orang banyak dan merupakan madzhab termasyhur di kawasa timur tengah. Kemudian beliau wafat pada usia 70 tahun di kufah dan di makmkan pula di kufah
2. Madzhab Malikiyah
Nama aslinya adalah Abdilah malik bin anas bin malik bin abi amir bin muharist. Beliau lahir di madinah al munawarah pada tahun 93.H. beliau berada dalam kandungan ibunya selama 3 th. Beliau belajar tentang agama dari kakeknya yang merupakan murid dari para sahabat rosul SAW. Beliau wafat pada tahun 173.H dan di makamkan di madinah. Adapun madzhab ini berkenbang di afrika.
3. Madzhab Syafiah / Syafi'i
Nama aslinya adalah abu abdilaah muhamad bin idris assyafi'i. Beliau lahir di giza (palestina) pada taun 150 H. Kemudian beliau belajar di makkah almukaromah dan madinah al munawarah sejak usia 2 th. Beliau merupakan ahli bahasa arab dan karena keahlian inilah beliau menguasai alquran dan hadist. Beliau banyak belajar tentang fikih kepada imam malik kemudian beliau pergi ke irak untuk ziarah saudarnya yang di makamkan di irak. Di sinilah beliau mulai mengeluarkan fatwa-fatwanya yang kemudian di sebut kalam qodim.
Kemudian belliau hijrah ke mesir dan kemudian ada perbedaan fatwa antara di mesir dan di irak. Kemudian yang di mesir di sebut kalam jadid dan inilah yang sampai saat ini banyak di pakai oleh umat islam di indonesia. Belaiu wadat pada tahun 204 Hijriah di mesir dan di makamkan di mesir. Madzhab ini berkembang di kawasan asia.
4. Madzhab Hanbali / Hambali
Nama aslinya hilal bin asad in idris. Lahir di baghdad pada tahun 164.H. Beliau sebagaimana imam yang lain belajar agama di berbagai penjuru makkah, madinah, kufah, dll. Beliau merupakan salah satu sahabat imam syafi'i. Oleh karena itu apabila kita membaca fatwa-fatwa beliau, di sana banyak kesaamaan dengan fatwa imam syafi'i. Kemudian beliau wafat pada tahun 241 H da di makamkan di baghdad.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar